..::: Selamat Datang Di BLOG ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Silahkan Kunjungi www.i-tbi.org

UP DATE

Cara Menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI)


TATA CARA KEANGGOTAAN


CARA MENJADI ANGGOTA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :

Tanpa mengurangi kualifikasi menjadi anggota ITBI, kini menjadi anggota di ITBI semakin mudah yaitu dengan cara :

  1. Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs ITBI (Klik Di Sini Untuk Daftar Jadi Anggota)
  2. Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
  3. Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan
  4. Membayar Biaya Kartu Anggota untuk Keanggotan ITBI (bukan sertifikat ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 75.000,-
  5. Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 50.000,-
  6. Kartu Keanggotaan ITBI berukuran A - 4 dan dapat dipasang di tempat Praktek, sebagai bukti keanggotaan ITBI.
  7. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI TERAPIS BEKAM dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) : (silahkan Klik di sini)

1 komentar:

  1. dari ITBI sendiri ada pelatihan atau semacam pertemuan yang diadakan rutin ga..?

    BalasHapus