TATA CARA KEANGGOTAAN
CARA MENJADI ANGGOTA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
Tanpa mengurangi kualifikasi menjadi anggota ITBI, kini menjadi anggota di ITBI semakin mudah yaitu dengan cara :
- Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs ITBI (Klik Di Sini Untuk Daftar Jadi Anggota)
- Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
- Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan
- Membayar Biaya Kartu Anggota untuk Keanggotan ITBI (bukan sertifikat ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 75.000,-
- Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 50.000,-
- Kartu Keanggotaan ITBI berukuran A - 4 dan dapat dipasang di tempat Praktek, sebagai bukti keanggotaan ITBI.
- Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI TERAPIS BEKAM dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) : (silahkan Klik di sini)
dari ITBI sendiri ada pelatihan atau semacam pertemuan yang diadakan rutin ga..?
BalasHapus