..::: Selamat Datang Di BLOG ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Silahkan Kunjungi www.i-tbi.org

UP DATE

Persyarat Perijinan atau Terdaftar Sebagai Pengobatan Tradisional atau Penerapis Bekam

Persyarat Perijinan atau Terdaftar Sebagai Pengobatan Tradisional atau Penerapis Bekam

PERSYARATAN PERIZINAN
SURAT IZIN / SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (SIPT / STPT)

Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI .org - Beberapa tahun terakhir perobatan alamiah (tradisional) berkembang sangat pesat di Indonesia, baik berupa layanan secara perorangan (door to door), di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.


Untuk memastikan bahwa pengobatan tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT).

Dengan adanya STPT ini, maka praktek pengobatan tradisional dapat terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.

Pengobat tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional. Demikian pula dengan Perobatan Bekam (Al Hijamah), para praktisinya harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Pengobat Tradisional adalah sebgaai berikut :
  1. Surat Permohonan bermaterai (blanko/form surat permohonan bisa diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat)
  2. Biodata Pengobat Tradisional
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  5. Surat keterangan lurah/desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisonal
  6. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  7. Rekomendasi dari asosiasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  8. Foto copy sertifikat/Ijazah pengobat tradisional
  9. Foto Copy Ijazah pendidikan formal terakhir
  10. Surat Pengantar Pukesmas setempat
  11. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 3 lembar bagi yang baru dan 2 lembar bagi yang regisrasi ulang

2 komentar:

  1. saya di samarinda, gmana caranyaa agar bisa tergabung dalam ITBI

    BalasHapus
  2. mohon diarahkan agar bisa bergabung untuk daerah cirebon no wa 0821 1720 7377 terimakasih

    BalasHapus