Persyarat Perijinan atau Terdaftar Sebagai Pengobatan Tradisional atau Penerapis Bekam
PERSYARATAN PERIZINAN
SURAT IZIN / SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (SIPT / STPT)
SURAT IZIN / SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (SIPT / STPT)
Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI .org - Beberapa
tahun terakhir perobatan alamiah (tradisional) berkembang sangat pesat
di Indonesia, baik berupa layanan secara perorangan (door to door),
di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun
yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.
Untuk
memastikan bahwa pengobatan tradisional yang tumbuh berkembang di
tengah-tengah masyarakat adalah pengobatan tradisional yang dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, maka sesuai dengan Pasal
4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003
tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat
tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT).
Dengan
adanya STPT ini, maka praktek pengobatan tradisional dapat terus
dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sehingga
diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi
masyarakat penggunanya.
Pengobat
tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat
sebagai orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional.
Demikian pula dengan Perobatan Bekam (Al Hijamah), para praktisinya
harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Pengobat Tradisional adalah sebgaai berikut :
- Surat Permohonan bermaterai (blanko/form surat permohonan bisa diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat)
- Biodata Pengobat Tradisional
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan lurah/desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisonal
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan
- Rekomendasi dari asosiasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Foto copy sertifikat/Ijazah pengobat tradisional
- Foto Copy Ijazah pendidikan formal terakhir
- Surat Pengantar Pukesmas setempat
- Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 3 lembar bagi yang baru dan 2 lembar bagi yang regisrasi ulang
saya di samarinda, gmana caranyaa agar bisa tergabung dalam ITBI
BalasHapusmohon diarahkan agar bisa bergabung untuk daerah cirebon no wa 0821 1720 7377 terimakasih
BalasHapus